“Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik akan menelaah keterkaitannya dengan keterangan saksi dan fakta lain yang ditemukan selama penyidikan,” paparnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk H.A. selaku saksi korban, saksi pelapor berinisial S., serta beberapa saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga peristiwa pengeroyokan.
“Kami mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian secara langsung. Keterangan tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya agar penanganan perkara didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kompol Dika.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dirumuskan dalam bahan rilis penyidikan. Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.“Kami menerapkan pasal sesuai konstruksi perkara dan bukti yang diperoleh. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak mengabaikan hak-hak setiap pihak dalam proses hukum,” jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team