InvestigasiMabes.com | Jepara - Janji mendapatkan sebuah laptop justru berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial SM (43), warga Semarang. Ia diduga menjadi korban pencurian dan/atau penggelapan setelah mengantarkan seorang pria yang dikenalnya dari Stasiun Poncol, Semarang, menuju Demak hingga Jepara.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam OPPO A38 dengan total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan tersebut diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakilkan oleh Wakapolres Kompol Edy Sutrisno, S.H., M.H., dengan pemaparan kronologi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra.
Konferensi pers tersebut turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Jepara Iptu Eko Siswanto dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitno.Berdasarkan dokumen rilis kepolisian, pria berinisial ZTH diduga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban setelah sebelumnya menjanjikan hadiah berupa laptop.
Editor : RedakturSumber : Team