Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka ZTH menghubungi korban SM dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang.
Setelah bertemu, tersangka menggunakan jasa pijat korban di tempat kos. Seusai dipijat, tersangka kemudian menjanjikan sebuah laptop kepada korban dengan syarat korban bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak. Tersangka berdalih hendak menemui bosnya untuk meminta kekurangan gaji.
Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyanggupi permintaan itu. Kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban, yang dalam kronologi disebut bernomor polisi H-2454-FAA, diserahkan kepada tersangka.
Keduanya kemudian berangkat menuju Demak dengan tersangka mengendarai sepeda motor, sedangkan korban membonceng.Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Setelah tidak berhasil menemui orang yang disebut sebagai bosnya di Demak, tersangka mengajak korban melanjutkan perjalanan ke wilayah Kabupaten Jepara.
Editor : RedakturSumber : Team