Ia juga menilai persidangan yang berlangsung terbuka memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami bagaimana dalil pemohon, jawaban termohon, serta keterangan ahli diuji melalui mekanisme peradilan.
“Kami berharap persidangan ini memberikan nilai edukasi yang tinggi kepada masyarakat Kabupaten Pati. Harapan kami tetap sama, yakni agar permohonan praperadilan ini dikabulkan,” tegasnya.
Berdasarkan agenda persidangan yang disampaikan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Pada tahap tersebut, pemohon maupun termohon akan merangkum fakta-fakta persidangan beserta argumentasi hukum yang mendukung posisi masing-masing.
Sementara itu, pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat. Putusan tersebut akan menentukan hasil permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati.Dengan semakin dekatnya agenda putusan, perhatian kini tertuju pada pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Editor : RedakturSumber : Team