Struktur holding yang terlalu besar juga membawa risiko jarak informasi. Pimpinan di pusat mungkin tidak memahami kondisi pelanggan, pekerja, pemasok, dan regulasi lokal pada setiap sektor. Keputusan yang seragam dapat mengabaikan perbedaan antara BUMN pangan, energi, jasa keuangan, pelabuhan, logistik, dan konstruksi. Standarisasi diperlukan untuk tata kelola, tetapi tidak semua keputusan bisnis dapat diseragamkan. Superholding harus membedakan kebijakan korporasi yang wajib dipusatkan dan keputusan operasional yang perlu didelegasikan. Jika semua keputusan menunggu persetujuan pusat, efisiensi dapat berubah menjadi kelambanan birokrasi. Kualitas restrukturisasi justru terlihat dari kemampuan menjaga keseimbangan antara disiplin pusat dan fleksibilitas unit usaha.
Setiap entitas yang direstrukturisasi harus melalui uji kelayakan terbuka. Uji tersebut perlu menilai profitabilitas, kualitas aset, utang, relevansi strategis, fungsi pelayanan publik, serta dampak regional. Perusahaan merugi tidak selalu harus ditutup karena sebagian menjalankan fungsi transportasi, energi, pangan, atau pelayanan dasar di wilayah yang tidak menarik bagi investor swasta. Sebaliknya, perusahaan laba tidak otomatis bebas dari masalah inefisiensi dan konflik kepentingan. Pemerintah harus menjelaskan alasan setiap keputusan merger, likuidasi, divestasi, atau perbaikan manajemen. Tanpa matriks keputusan yang transparan, restrukturisasi berisiko dianggap sebagai tindakan sepihak yang mengikuti kepentingan kekuasaan.
Moral hazard muncul ketika manajemen yakin bahwa negara akan menutup kerugian apa pun yang mereka timbulkan. Superholding dapat memperbesar risiko ini jika BUMN yang lemah percaya bahwa mereka akan diselamatkan oleh perusahaan lain dalam portofolio yang sama. Penggabungan perusahaan yang merugi ke dalam kelompok kuat dapat menyembunyikan sumber kerugian dan melemahkan disiplin manajemen. Risiko tersebut semakin tinggi ketika proyek penugasan pemerintah tidak dipisahkan dari investasi komersial. Danantara harus menetapkan batas tegas antara proyek yang layak secara bisnis dan program pelayanan publik yang memerlukan kompensasi APBN. Tanpa pemisahan itu, laba perusahaan sehat dapat dipakai untuk menutup keputusan politik yang tidak pernah diuji kelayakannya.
Kebijakan penyelamatan perusahaan harus memiliki kriteria yang jelas. Negara boleh membantu BUMN yang memiliki fungsi strategis, tetapi bantuan harus disertai target pemulihan, jadwal, dan konsekuensi bagi manajemen yang gagal. Penyehatan perusahaan tidak boleh menjadi saluran permanen untuk menutup kerugian tanpa perbaikan model bisnis. Pemerintah perlu menggunakan indikator seperti arus kas, produktivitas aset, kualitas tata kelola, dan manfaat pelayanan publik. Bantuan harus berhenti apabila perusahaan tidak menunjukkan kemajuan sesuai rencana yang disetujui. Aturan ini mencegah restrukturisasi berubah menjadi mekanisme sosialiasi kerugian dan privatisasi keuntungan.
Risiko moral hazard juga terkait dengan penugasan proyek strategis nasional. BUMN sering diminta menjalankan proyek yang besar, kompleks, dan memiliki nilai politik tinggi. Penugasan itu dapat bermanfaat jika pembiayaan, risiko, dan targetnya dirumuskan secara rasional. Namun, perusahaan dapat dipaksa mengambil proyek yang tidak layak secara ekonomi tanpa kompensasi yang memadai. Kerugian proyek kemudian muncul dalam neraca BUMN dan pada akhirnya dapat dibebankan kepada negara. Danantara harus memastikan setiap penugasan memiliki kontrak yang transparan, sumber pendanaan jelas, dan mekanisme penggantian biaya yang dapat diaudit. Jika tidak, superholding hanya akan menjadi penampung risiko kebijakan pemerintah.
Transparansi laporan keuangan merupakan ujian awal kredibilitas Danantara. Pada Mei 2026, Danantara menyatakan masih melakukan konsolidasi dan perampungan audit laporan keuangan entitas BUMN dalam cakupan pengelolaannya. Proses tersebut memang kompleks karena melibatkan lebih dari seribu perusahaan, standar akuntansi, aset, dan kewajiban yang beragam. Namun, kompleksitas tidak boleh menjadi alasan untuk menunda keterbukaan tanpa batas waktu. Publik membutuhkan jadwal yang pasti mengenai penerbitan laporan keuangan konsolidasian dan penjelasan atas perubahan penting dalam portofolio. Keterlambatan pelaporan akan memperbesar ruang spekulasi mengenai kualitas aset dan kebenaran klaim efisiensi (Danantara Indonesia, 2026a).
Audit laporan keuangan harus dilengkapi dengan audit kinerja. Audit keuangan menguji kewajaran angka, kepatuhan, dan pengungkapan transaksi. Audit kinerja menilai apakah restrukturisasi mencapai hasil yang dijanjikan dengan biaya yang proporsional. Penghematan Rp50 triliun harus diuji melalui metodologi perhitungan yang mengidentifikasi garis dasar biaya sebelum konsolidasi. Auditor perlu menilai apakah biaya tersebut benar-benar hilang atau hanya dipindahkan ke holding, vendor, atau tahun anggaran berikutnya. Hasil audit utama harus dipublikasikan dalam bahasa yang dapat dipahami masyarakat. Tanpa audit kinerja, publik hanya menerima angka besar tanpa memahami sumber dan keberlanjutannya.Transparansi harus mencakup daftar entitas yang direstrukturisasi. Publik perlu mengetahui nama perusahaan, status tindakan, alasan kebijakan, nilai aset, nilai kewajiban, dan dampak tenaga kerja. Informasi tersebut dapat disajikan dalam kategori tanpa membuka rahasia dagang yang sah. Danantara juga perlu memublikasikan biaya konsultan, biaya hukum, biaya teknologi, dan biaya pengalihan aset yang terkait dengan konsolidasi. Data ini memungkinkan masyarakat membandingkan manfaat dan biaya restrukturisasi secara objektif. Keterbukaan per entitas akan mencegah praktik menumpuk keberhasilan secara agregat sambil menyembunyikan kegagalan pada perusahaan tertentu.
Klaim penghematan akan lebih kredibel jika disertai laporan sebelum dan sesudah restrukturisasi. Laporan itu harus memuat jumlah entitas, jumlah direksi dan komisaris, total biaya kantor, biaya teknologi, biaya jasa profesional, dan biaya tenaga kerja. Pemerintah juga perlu menjelaskan dampak terhadap pendapatan, laba, utang, produktivitas aset, dan kualitas layanan. Perbandingan harus menggunakan periode yang setara agar tidak dipengaruhi oleh perubahan harga atau kondisi ekonomi luar biasa. Analisis independen dapat membantu menguji apakah penghematan berasal dari pembenahan struktur atau dari pengurangan layanan. Dengan demikian, efisiensi tidak hanya menjadi istilah politik, tetapi menjadi hasil yang dapat diverifikasi.
Dampak sosial restrukturisasi tidak boleh diperlakukan sebagai biaya sampingan. Penutupan perusahaan dapat memengaruhi pekerja tetap, pekerja kontrak, tenaga alih daya, pemasok lokal, dan usaha kecil di sekitar kantor atau fasilitas BUMN. Pengurangan jabatan direksi serta komisaris mungkin meningkatkan efisiensi, tetapi dampak terbesar sering justru dialami pekerja lapangan dan administrasi. Pemerintah menyatakan tidak menginginkan pemutusan hubungan kerja akibat konsolidasi. Komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam peta transisi tenaga kerja yang memuat jumlah pekerja terdampak, jalur penempatan kembali, pelatihan, dan kompensasi. Tanpa data terbuka, publik tidak dapat menilai apakah efisiensi dibayar dengan hilangnya keamanan kerja.