Menakar Ilusi Efisiensi Danantara: Rekonstruksi BUMN atau Resentralisasi Kapital Negara

Foto Dr. Muhammad Kamal, SE.,M.Si.

Pengawasan DPR sangat penting karena aset BUMN pada akhirnya adalah kekayaan negara yang dipisahkan. DPR perlu memperoleh laporan berkala tentang restrukturisasi, kebijakan dividen, investasi besar, utang, dan dampak sosial. Pengawasan parlemen tidak boleh berhenti pada rapat seremonial yang hanya menerima klaim keberhasilan dari eksekutif. Komisi terkait memerlukan dukungan ahli untuk menguji asumsi penghematan, valuasi aset, dan risiko proyek. Rekomendasi DPR harus ditindaklanjuti melalui jadwal yang jelas dan dapat dipantau publik. Pengawasan demokratis yang kuat justru membantu Danantara memperoleh legitimasi nasional serta kepercayaan pasar.

BPK juga perlu menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara. Pemeriksaan harus mencakup aspek kepatuhan, keuangan, dan kinerja. Audit perlu menguji apakah aset dipindahkan dengan nilai wajar, apakah transaksi antarpihak berelasi diungkap, dan apakah kerugian tersembunyi dalam proses konsolidasi. BPK juga perlu memeriksa apakah penghematan yang diklaim benar-benar meningkatkan posisi fiskal negara. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar perbaikan kebijakan, bukan sekadar dokumen formal. Pemeriksaan yang kuat akan mengurangi kekhawatiran bahwa superholding berada di luar jangkauan pengawasan publik.

Masyarakat berhak mengetahui ke mana hasil efisiensi dialokasikan. Pemerintah dapat menggunakan tambahan dividen atau penghematan untuk pendidikan, kesehatan, pangan, perlindungan sosial, dan infrastruktur dasar. Namun, hubungan antara efisiensi BUMN dan belanja publik harus dibuktikan melalui dokumen APBN serta laporan realisasi. Dana dividen, pendapatan negara bukan pajak, dan penghematan biaya korporasi memiliki mekanisme akuntansi yang berbeda. Pemerintah tidak boleh menggunakan klaim penghematan sebagai pembenaran retoris tanpa menunjukkan alur dana yang dapat ditelusuri. Keterbukaan ini penting agar masyarakat dapat menilai apakah nilai publik benar-benar kembali kepada rakyat.

Kualitas restrukturisasi juga bergantung pada kemampuan pemerintah mengelola risiko wilayah. BUMN di daerah terpencil sering menghadapi biaya tinggi dan pasar terbatas, tetapi kehadirannya dapat menentukan akses masyarakat terhadap listrik, transportasi, pangan, dan layanan keuangan. Konsolidasi yang menggunakan ukuran profitabilitas pusat dapat mendorong penarikan layanan dari wilayah yang paling membutuhkan. Negara harus menetapkan kompensasi yang transparan bagi fungsi pelayanan publik di daerah tersebut. BUMN tidak boleh dipaksa menanggung seluruh biaya sosial tanpa dukungan anggaran yang jelas. Sebaliknya, penugasan publik tidak boleh menjadi alasan permanen untuk mempertahankan inefisiensi tanpa evaluasi.

Konsolidasi yang berhasil harus membuka peluang bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menjadi pemasok BUMN. Pengadaan terpusat memang dapat menurunkan harga, tetapi dapat pula menyingkirkan pelaku usaha daerah karena syarat tender semakin besar. Danantara perlu menyeimbangkan efisiensi skala dengan kebijakan pengadaan yang memberi ruang bagi UMKM dan pemasok lokal yang kompeten. Kontrak besar dapat dibagi ke dalam paket yang memungkinkan partisipasi pelaku usaha daerah tanpa mengorbankan mutu. Kebijakan ini penting agar restrukturisasi BUMN tidak hanya menciptakan efisiensi internal, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi. Kapital negara harus bekerja sebagai pengungkit ekosistem usaha nasional, bukan sebagai pembeli raksasa yang memusatkan pasar.

Dalam perspektif Douglass North, institusi menentukan insentif, biaya transaksi, dan kepastian dalam aktivitas ekonomi. Danantara harus menciptakan aturan yang memberi insentif kepada manajemen untuk membangun nilai jangka panjang, bukan sekadar mengejar target dividen atau jumlah entitas yang ditutup. Aturan yang kabur akan membuka ruang bagi pengambilan risiko berlebihan, transaksi tidak transparan, dan penggunaan BUMN untuk tujuan politik jangka pendek. Perspektif North menuntut kejelasan hak keputusan, mekanisme kontrak, sistem sanksi, dan pengawasan atas setiap tindakan restrukturisasi. Kekuatan lembaga tidak ditentukan oleh besar aset yang dikelola, melainkan oleh kualitas aturan yang membatasi penyalahgunaan kekuasaan. Danantara akan memperoleh kepercayaan jika mampu mengurangi ketidakpastian bagi pekerja, investor, pemasok, dan masyarakat pengguna layanan.

Elinor Ostrom menekankan bahwa pengelolaan sumber daya bersama membutuhkan aturan yang jelas, partisipasi pengguna, pemantauan, dan akuntabilitas bertingkat. Aset BUMN adalah sumber daya publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan luas, bukan untuk kepentingan manajerial atau politik sempit. Prinsip Ostrom menuntut kanal pengawasan yang melibatkan auditor, DPR, pekerja, masyarakat sipil, pelanggan, dan publik pengguna layanan. Restrukturisasi yang dirancang hanya dari pusat dapat mengabaikan informasi lokal serta dampak sosial pada pekerja dan wilayah. Danantara perlu membangun mekanisme umpan balik yang dapat memperbaiki keputusan sebelum kerugian menjadi permanen. Partisipasi yang bermakna bukan penghambat efisiensi, melainkan sarana untuk mendeteksi biaya tersembunyi dan kesalahan tata kelola.

Danantara berpeluang memperbaiki BUMN apabila konsolidasi benar-benar menghapus duplikasi, memperkuat disiplin investasi, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Namun, penutupan ratusan entitas tidak boleh langsung disamakan dengan keberhasilan tanpa audit biaya dan manfaat yang terbuka. Klaim penghematan Rp50 triliun harus diuji melalui metodologi yang memisahkan penghematan bruto, biaya transisi, serta dampak sosial terhadap tenaga kerja. Kenaikan dividen harus dijaga agar tidak mengorbankan belanja modal, kesehatan keuangan BUMN, dan kemampuan perusahaan menjalankan pelayanan publik. Mengikuti North, aturan tata kelola harus membatasi moral hazard serta memastikan keputusan ekonomi berpijak pada insentif jangka panjang. Mengikuti Ostrom, aset negara harus dikelola melalui pengawasan berlapis dan partisipasi publik yang nyata. Pemerintah wajib memublikasikan status restrukturisasi, laporan keuangan, kebijakan investasi, alur alokasi dana, dan perlindungan pekerja secara berkala. Efisiensi harus terlihat dalam perbaikan layanan, kenaikan produktivitas, perlindungan pekerjaan yang layak, dan bertambahnya nilai publik. Jika bukti-bukti itu tidak tersedia, Danantara berisiko hanya menjadi wajah baru resentralisasi kapital negara dengan legitimasi efisiensi yang belum terbuktikan.

InvestigasiMabes.com(Tim)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini