Perlindungan pekerja tidak harus berarti mempertahankan seluruh posisi yang tidak lagi relevan. Perlindungan yang adil dapat dilakukan melalui pemetaan kompetensi, pelatihan ulang, rotasi penugasan, pensiun sukarela yang layak, dan peluang kerja pada unit hasil merger. Perusahaan harus memprioritaskan pekerja terdampak yang memenuhi standar kompetensi untuk posisi baru. Pemerintah juga perlu menyediakan dukungan khusus bagi pekerja yang tinggal di wilayah dengan pasar kerja terbatas. Pekerja kontrak dan alih daya tidak boleh dikeluarkan dari perhitungan hanya karena mereka tidak tercatat sebagai pegawai tetap. Rekonstruksi BUMN yang berkeadilan harus memandang tenaga kerja sebagai aset produktif, bukan hanya biaya yang harus ditekan.
Serikat pekerja perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan restrukturisasi. Keterlibatan ini bukan untuk memberi hak veto kepada semua perubahan, melainkan untuk mengidentifikasi risiko sosial lebih awal. Serikat dapat memberi informasi tentang fungsi pekerjaan, keahlian yang tersedia, dan potensi gangguan layanan. Dialog sosial yang terbuka juga dapat mencegah rumor, kecemasan, dan konflik industrial. Pemerintah harus memastikan proses konsultasi berlangsung sebelum keputusan final diumumkan. Restrukturisasi yang dilakukan secara tertutup berisiko menciptakan resistensi serta biaya sosial yang lebih besar.
Penghematan biaya tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. BUMN transportasi, listrik, logistik, pangan, perbankan, telekomunikasi, dan asuransi memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Penutupan kantor cabang atau pengurangan unit layanan dapat menurunkan akses masyarakat di wilayah terpencil. Efisiensi yang hanya dilihat dari penurunan biaya dapat mengabaikan kerugian warga yang harus menempuh jarak lebih jauh atau membayar layanan lebih mahal. Pemerintah harus menyusun indikator layanan publik dalam evaluasi restrukturisasi. BUMN yang lebih ramping harus tetap mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, bukan hanya lebih murah bagi manajemen.
Resentralisasi kapital negara juga membawa risiko politik yang besar. Danantara dapat mengonsolidasikan aset, dividen, investasi, dan keputusan strategis pada satu pusat kelembagaan. Konsolidasi ini dapat memperkuat daya tawar negara dalam menghadapi konglomerasi domestik dan investor asing. Namun, konsentrasi tersebut juga memperbesar dampak dari satu kesalahan investasi atau konflik kepentingan. Jika pengawasan lemah, kekuasaan ekonomi yang besar dapat digunakan untuk mendukung agenda jangka pendek yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan publik. Karena itu, Danantara memerlukan batas kewenangan yang tegas dan mekanisme penyeimbang yang nyata.
Pemisahan antara regulator, pemilik, operator, dan investor harus dijaga dengan disiplin. Badan Pengaturan BUMN tidak boleh menjadi pelaksana keputusan operasional sehari-hari. Danantara tidak boleh sekaligus menjadi investor, regulator, dan penilai independen atas proyek yang sama. Kementerian teknis harus tetap mampu menetapkan standar pelayanan, keselamatan, lingkungan, dan persaingan usaha tanpa tekanan kepentingan laba. BUMN operasional harus bertanggung jawab terhadap kinerja mereka sendiri. Pemisahan fungsi ini merupakan syarat dasar untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan kapital negara.
Perluasan mandat Danantara ke berbagai proyek pembangunan juga perlu dikendalikan. Lembaga ini dikaitkan dengan pengelolaan BUMN, investasi, pembiayaan proyek strategis, dan pengelolaan komoditas melalui entitas terkait. Mandat yang luas dapat meningkatkan koordinasi, tetapi juga dapat mencampurkan tujuan komersial dengan tujuan politik serta pelayanan publik. Ketika satu lembaga diminta mengejar laba, membiayai pembangunan, mengelola ekspor, dan mendukung program sosial sekaligus, ukuran keberhasilannya menjadi kabur. Pemerintah harus menetapkan indikator, sumber pendanaan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda bagi setiap fungsi. Tanpa pemisahan itu, kerugian satu fungsi dapat disembunyikan oleh keberhasilan fungsi lain.Pengelolaan devisa hasil ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia memperlihatkan perluasan peran tersebut. Pengawasan terhadap under-invoicing dan aliran devisa ke luar negeri dapat memperkuat penerimaan negara serta stabilitas eksternal. Namun, pemusatan sistem ekspor komoditas strategis juga menciptakan risiko baru berupa dominasi informasi harga, kontrak, dan akses pasar. Pelaku usaha memerlukan kepastian bahwa perubahan tata niaga tidak mengganggu kontrak yang sah dan tidak memperbesar biaya transaksi. Negara juga wajib membuka mekanisme pengawasan independen terhadap harga referensi serta transaksi material. Tujuan mencegah kebocoran devisa tidak boleh menghasilkan ruang baru bagi rente dan monopoli administratif.
Danantara perlu membangun mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang lebih kuat daripada standar minimum perusahaan biasa. Semua pejabat dan pengurus harus mengungkap hubungan bisnis, kepemilikan, dan afiliasi yang berkaitan dengan keputusan investasi. Komite investasi harus memiliki anggota independen yang memiliki kewajiban fiduciary jelas kepada negara. Keputusan investasi besar perlu melalui kajian risiko, penilaian pihak ketiga, dan dokumentasi yang dapat diperiksa auditor. Mekanisme pengaduan internal harus melindungi pelapor dari pembalasan. Tanpa perlindungan whistleblower, informasi tentang penyimpangan akan sulit keluar dari struktur yang sangat terpusat.
Kriteria investasi harus dipublikasikan secara bertingkat. Danantara tidak perlu membuka seluruh strategi negosiasi atau rahasia dagang. Namun, publik berhak mengetahui sektor prioritas, batas risiko, standar imbal hasil, kebijakan utang, dan prinsip lingkungan serta sosial. Keterbukaan ini membantu mencegah investasi yang dilakukan hanya karena kedekatan politik atau tekanan jangka pendek. Investor dan masyarakat juga dapat menilai apakah portofolio sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Kejelasan kriteria akan memperkuat disiplin keputusan dan mengurangi ruang diskresi yang berlebihan.
Indikator keberhasilan restrukturisasi harus melampaui jumlah entitas yang ditutup. Pemerintah perlu mengukur return on assets, biaya operasi, produktivitas tenaga kerja, kualitas layanan, investasi produktif, risiko utang, dan kepatuhan tata kelola. Pengurangan direksi serta komisaris harus dibandingkan dengan perubahan kualitas keputusan dan kinerja perusahaan. Penutupan kantor harus dibandingkan dengan dampaknya terhadap pelanggan, pemasok, dan masyarakat pengguna layanan. Kenaikan dividen harus dibandingkan dengan kecukupan belanja modal serta kesehatan neraca. Tanpa indikator multidimensi, Danantara akan terdorong mengejar angka yang mudah dipamerkan tetapi tidak selalu menghasilkan nilai publik.