Karhutla Bukan Takdir, Melainkan Pilihan Tata Kelola

Foto Agung Riano S. Ap

InvestigasiMabes.com l Jakarta -- Karhutla bukan sekadar bencana musiman yang datang ketika kemarau tiba.

Ia adalah cermin dari cara negara mengatur ruang, mengawasi konsesi, melindungi warga, dan menegakkan hukum.

Ketika kebakaran berulang, persoalannya tidak cukup dijawab dengan api yang dipadamkan;

Kita perlu bertanya mengapa lahan mudah terbakar dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Dalam konteks tulisan ini, terdapat 454 kejadian karhutla pada 2026.

Luas area terbakar pada Januari–Juli 2026 disebut mencapai 202.010,96 hektare, sekitar 54% berada di kawasan hutan dan 46% di areal penggunaan lain.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini