Prinsip itu perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat diawasi publik.
Audit dan buka data konsesi.
Informasi izin, batas wilayah, kewajiban perlindungan, dan hasil pemeriksaan harus mudah diakses.
Tegakkan hukum korporasi tanpa pandang bulu.Penindakan harus mengikuti rantai tanggung jawab, bukan berhenti pada pelaku lapangan.