InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas pengambilan keputusan Peraturan Daerah Perda APBD Perubahan tahun 2023.Demikian hal itu disampaikan Bupati Bengkalis saat mengikuti rapat Paripurna Laporan
Badan Anggaran dan pengambilan keputusan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2023, Selasa 26 September 2023, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Bengkalis.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Rapat ini dimulai pukul 10.19 Wib dengan dihadiri jumlah anggota DPRD 37 orang.Dalam sambutan Bupati Kasmarni
mengatakan, sebagaimana keputusan yang telah dibacakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, bahwa total perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 sebesar Rp.4.835.766.995.732,- (empat trilyun, delapan ratus tiga puluh lima milyar,
tujuh ratus enam puluh enam juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).
Atau bertambah sebesar Rp.636.025.986.628,- (enam ratus tiga puluh enam milyar, dua puluh lima juta, sembilan ratus delapan puluh enam ribu, enam ratus dua puluh delapan rupiah).Dari sebelumnya sebesar Rp.4.199.741.009.104,- (empat trilyun, seratus sembilan puluh sembilan milyar, tujuh ratus empat puluh satu juta, sembilan ribu, seratus empat rupiah).Lebih lanjut Bupati jelaskan, rincian perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebagai berikut:pertama, pendapatan daerah, dimana, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.985.007.149.668,- (sembilan ratus delapan puluh lima milyar, tujuh juta, seratus empat puluh sembilan ribu, enam ratus enam puluh delapan rupiah).
Dari sebelumnya sebesar Rp.3.557.491.170.098,- (tiga trilyun, lima ratus lima puluh tujuh milyar, empat ratus sembilan
puluh satu juta, seratus tujuh puluh ribu, sembilan puluh delapan rupiah), menjadi Rp.4.542.498.319.766,- (empat trilyun, lima ratus empat puluh dua milyar, empat ratus sembilan puluh delapan juta, tiga ratus sembilan belas ribu, tujuh ratus enam puluh enam rupiah). yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.Kedua, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp.4.199.741.009.104,- (empat trilyun, seratus sembilan puluh sembilan milyar, tujuh ratus
empat puluh satu juta, sembilan ribu, seratus empat rupiah), menjadi Rp.4.835.766.995.732,- (empat trilyun, delapan ratus tiga puluh lima milyar, tujuh ratus enam puluh enam juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).
Editor : Investigasi Mabes