“Namun terkait kebenaran informasi itu, biarlah dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Inspektorat,” kata Marsan.
Lebih jauh, Marsan mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara rinci kronologi kejadian yang menimpa dua guru ASN tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi awal yang diterima murni berasal dari media sosial.
Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur telah melakukan penelusuran administratif melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasilnya, pria berinisial SD dipastikan merupakan guru ASN yang bertugas di Kecamatan Way Bungur, sementara perempuan berinisial SK tercatat sebagai guru PPPK yang berasal dari Kecamatan Sekampung Udik.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, mengingat status keduanya sebagai pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan integritas sebagai aparatur negara. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Rusman ali