Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih Cacat Hukum & Tertutup, PT Agrinas Pangan Nusantara Wajib Bertanggung Jawab

Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih Cacat Hukum & Tertutup, PT Agrinas Pangan Nusantara Wajib Bertanggung Jawab
Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih Cacat Hukum & Tertutup, PT Agrinas Pangan Nusantara Wajib Bertanggung Jawab

3. Pemerintahan Desa Disingkirkan: Kepala Desa dan perangkatnya tidak dilibatkan, bahkan dilarang melihat RAB bangunan. Padahal, perolehan lahan memerlukan persetujuan seluruh pihak di desa.

4. Tertutup dan Berbasis Perintah: Pelaksana (Anggota Kodim 038 Kota Pariaman) menutup akses keterbukaan publik. Saat ditanya, jawaban standar yang diberikan hanyalah "hanya menjalankan perintah", bukan berbasis regulasi.

5. Lengkap Tanpa Perizinan: Belum adanya dokumen krusial seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), persetujuan lingkungan, dan PBG/IMB (Persetujuan Pembangunan Gedung/Izin Mendirikan Bangunan).

6. Papan Informasi Proyek Tidak Layak: Papan pemberitahuan pembangunan tidak memuat informasi penting, meliputi: identitas pelaksana/perusahaan, SIPA konsultan pengawas, jangka waktu pengerjaan, dan besaran anggaran proyek.

7. Bertindak Sesuka Hati: Pelaksana datang ke desa dan bertindak semaunya tanpa mempedulikan aturan hukum dan tatanan sosial masyarakat setempat.

8. Mengabaikan K3: Tidak ada pelaksanaan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Dengan berbagai pelanggaran dan cacat hukum ini, PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak terkait wajib mempertanggungjawabkan segala aspek pelaksanaan proyek ini. ( Tim / Red )

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini