InvestigasiMabes.com l Buton — Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Syamsudin, membantah tudingan intervensi dalam proses penilaian dan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HM di Puskesmas Banabungi, Kecamatan Pasarwajo.
Dalam klarifikasinya, Syamsudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menekan ataupun mengarahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk mengubah penilaian terhadap HM. Ia menyebut perannya sebagai Sekda semata-mata menjalankan fungsi pembinaan aparatur sipil negara (ASN).
“Saya tidak pernah melakukan intervensi. Sebagai Sekda, saya menjalankan tugas pembinaan ASN agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” kata Syamsudin saat dimintai tanggapan, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, pembinaan yang dilakukan bukan untuk memihak individu tertentu, melainkan memastikan sistem penilaian berjalan objektif dan tidak dipengaruhi faktor non-profesional, termasuk potensi konflik pribadi.Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap ASN, termasuk PPPK, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta regulasi turunan terkait manajemen PPPK.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim