InvestigasiMabes.com | Pelalawan - Ketegasan Polda Riau dalam menindak kasus dugaan perusakan lingkungan di sektor perkebunan kelapa sawit mendapat apresiasi dari masyarakat.
Penetapan PT MM sebagai tersangka kasus perusakan lingkungan dinilai menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan.
Di tengah penanganan kasus tersebut, dugaan praktik serupa kini mencuat di Kabupaten Pelalawan.
Salah satu perusahaan perkebunan sawit milik Group Astra, PT Sari Lembah Subur (SLS), diduga melakukan aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Tanglo, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.Baca juga: Purnawirawan Polri Abdul Gofur: Sangat Tepat Presiden Ganti Kapolri, Amanah Ini Harus Diwujudkan
Warga setempat menilai aktivitas perusahaan telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan menyebabkan kerusakan serius terhadap kondisi sungai.
Editor : RedakturSumber : Team