InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus itu terungkap setelah Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Trimomukti. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di teras samping rumah korban di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.
Korban bernama Vebri Prayoga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC saat sedang terparkir di samping rumahnya. Saat kejadian, korban tengah tidur di dalam rumah dan baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan kemudian melapor ke Polsek Candipuro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait adanya seseorang yang diduga menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Setelah diinterogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya.Polisi selanjutnya menangkap AJ (19), seorang warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
Editor : RedakturSumber : Team