Bawa Celurit Saat Beraksi, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi

Bawa Celurit Saat Beraksi, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi
Bawa Celurit Saat Beraksi, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini