LPKMI juga mendorong pihak pengelola SPPG, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait untuk memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Kematian seorang relawan yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya untuk melayani masyarakat tidak boleh berlalu tanpa adanya kepastian perlindungan terhadap hak-haknya maupun hak keluarga yang ditinggalkan.Baca juga: Wali Nagari Taratak Tinggi Dinilai Enggan Selesaikan Kisruh Warga, Denda Rp10 Juta Dipertanyakan
Editor : RedakturSumber : LPKMI