"Apabila masyarakat menemukan kejadian darurat, kecelakaan, kebakaran, maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam agar petugas dapat segera memberikan bantuan dan penanganan di lapangan," pungkasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sebuah sabit yang digunakan untuk memotong daun tebu, topi, dan korek api yang diduga digunakan untuk membakar daun tebu.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : RedakturSumber : Team