Akibat kejadian tersebut, bagian dapur rumah berikut sejumlah perabotan rumah tangga mengalami kerusakan. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kejadian tersebut diduga dipicu adanya perselisihan antara korban dengan anak kandungnya. Sebelum kejadian, pelaku disebut meminta sejumlah uang kepada ayahnya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu emosi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, diketahui pelaku sebelumnya berencana meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026) mendatang. Dugaan sementara, keinginan tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang diajukan kepada orang tuanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung pada insiden kebakaran.
AKP Sahlan mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pendalaman di lapangan, petugas bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak berselang lama setelah kejadian, pada malam itu juga petugas berhasil mengamankan MI di rumahnya yang berada di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati."Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Sahlan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim