Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Wali Nagari Taratak Tinggi Dinilai Enggan Selesaikan Kisruh Warga, Denda Rp10 Juta Dipertanyakan
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Yohn Mabel. Editor : RedakturSumber : Team