Hasil mediasi menyepakati bahwa akses jalan akan dibuka sementara untuk kepentingan masyarakat luas sambil menunggu proses perbaikan permanen jalan nasional yang mengalami kerusakan akibat longsor. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perjanjian yang ditandatangani seluruh pihak terkait.
Dalam kesepakatan tersebut, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pekerjaan perbaikan jalan dalam kurun waktu sekitar lima hingga enam bulan.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Tinerungan dan Kelurahan Pinasungkulan, yang telah mengedepankan dialog serta menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membuka ruang komunikasi dan bersedia bermediasi. Kesepakatan yang tercapai hari ini merupakan bukti bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah, saling menghormati, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Polri akan terus hadir sebagai pelayan masyarakat, mendengarkan aspirasi warga serta mengawal setiap solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kapolres.Sementara itu, salah satu warga Tinerungan, Agus Pangalila, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kelurahan Pinasungkulan yang telah memberikan izin sehingga akses jalan tersebut dapat kembali digunakan.
Editor : RedakturSumber : Team