Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni M.M.L. (21) dan M.F.I. (22), keduanya merupakan warga Dukuh Bengkal RT 02 RW 06, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Baca juga: Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Waduk Tepus, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Selatan
"Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku," ujar Kompol Dika.
Ia menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah salah satu tersangka, yakni M.F.I., di Desa Plukaran, Kecamatan Gembong.
"Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di lokasi bersama teman-temannya dan tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Saat ini keduanya telah ditahan di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team