Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Waduk Gembong, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Waduk Gembong, Dua Pemuda Jadi Tersangka
Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Waduk Gembong, Dua Pemuda Jadi Tersangka

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kompol Dika.

Ia menambahkan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu emosi sesaat dan dilakukan dalam kondisi para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat dari RSUD RAA Soewondo Pati dan satu buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban.

"Para tersangka dipersangkakan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V," pungkas Kompol Dika.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini