Surat LPAI Diterima Polres Lampung Timur, Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi Didorong Lebih Maksimal

Surat LPAI Diterima Polres Lampung Timur, Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi Didorong Lebih Maksimal
Surat LPAI Diterima Polres Lampung Timur, Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi Didorong Lebih Maksimal

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Polres Lampung Timur terkait pengungkapan pelaku dugaan pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Dusun III, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada 15 Juni 2026 lalu.

Surat bernomor 001/LPAI-LTM/VI/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., pada Kamis (25/6/2026) dan diterima oleh staf Bagian Sekretariat Umum (Sium) Polres Lampung Timur, Ponisan.

Dalam surat tersebut, LPAI meminta jajaran Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal guna mengungkap pelaku yang diduga telah membuang bayi tersebut. Selain itu, LPAI juga meminta pihak kepolisian menelusuri identitas orang tua maupun pihak yang bertanggung jawab atas bayi yang ditemukan, memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama proses penanganan berlangsung.

Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen lembaganya dalam mengawal perlindungan hak anak serta memastikan kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku agar ada kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan penelantaran dan pembuangan anak merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Decxy.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini