Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, aksi premanisme, tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam atau melapor ke kantor polisi terdekat agar segera mendapatkan penanganan.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : RedakturSumber : Team