“Kalau benar praktik seperti yang disampaikan itu terjadi, maka ini bukan lagi persoalan etik, melainkan persoalan hukum yang harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang memperjualbelikan akses terhadap program yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegas Adit.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan perkara di tingkat pusat, tetapi juga menelusuri dugaan praktik yang disebut terjadi di daerah, termasuk di Lampung.
“Jangan biarkan Lampung menjadi wilayah yang hanya disebut-sebut tanpa dilakukan pendalaman. Jika memang ada dugaan praktik jual beli Dapur MBG, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegas Hermawan.
Ia menambahkan, ABR Indonesia akan berdiri di barisan terdepan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, maupun bukti terkait dugaan praktik jual beli Dapur MBG untuk tidak takut melapor. Semakin banyak fakta yang diungkap, semakin besar peluang penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Program pemerintah harus bersih dari praktik mafia, percaloan, maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Hermawan.
Editor : RedakturSumber : Team