Polisi Pati Sita 1.100 Botol Miras Arak Bali Siap Edar

Polisi Pati Sita 1.100 Botol Miras Arak Bali Siap Edar
Polisi Pati Sita 1.100 Botol Miras Arak Bali Siap Edar

InvestigasiMabes.com | Pati – Jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati, menggagalkan peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 1.100 botol arak Bali tanpa izin dalam Operasi Pekat II Candi 2026 di wilayah Kecamatan Jakenan, Selasa (7/7/2026) malam.

Pengungkapan tersebut bermula saat personel Polsek Jakenan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tanpa izin. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, S.H., M.H., bersama personel gabungan.

Di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan Kecamatan Jakenan, petugas menemukan sebanyak 1.100 botol arak Bali dalam kemasan botol plastik berukuran 600 mililiter yang masih berada di atas sebuah mobil pikap.

Dari hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga akan dibongkar dan didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.

Petugas turut mengungkap modus operandi yang digunakan. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras ke Bali. Saat perjalanan kembali ke Kabupaten Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali yang disamarkan dengan tumpukan kelapa untuk menghindari kecurigaan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini