Polisi Pati Sita 1.100 Botol Miras Arak Bali Siap Edar

Polisi Pati Sita 1.100 Botol Miras Arak Bali Siap Edar
Polisi Pati Sita 1.100 Botol Miras Arak Bali Siap Edar

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Jakenan. Polisi juga membuat laporan polisi pelanggaran, memeriksa terlapor beserta saksi, memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati, serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan.

"Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil kami amankan sebelum beredar di masyarakat. Ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya," kata AKP Heru.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kegiatan intelijen dan patroli rutin yang terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.

"Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan," tegasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini