InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Menanggapi maraknya pemasangan kabel serat optik dan jaringan WiFi yang terpasang semrawut menumpang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, Manajer Komunikasi (Humas) PLN Lampung memberikan klarifikasi resmi saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (14/7/2026).
Maya, selaku Manajer Komunikasi PLN Lampung, menegaskan bahwa seluruh pemasangan kabel tambahan di atas aset milik PLN tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi. Pihaknya juga memastikan tidak ada kerja sama apa pun antara PLN dengan penyedia layanan yang memasang kabel secara liar tersebut, dan praktik ini terbukti berisiko tinggi membahayakan keselamatan serta mengganggu keandalan pasokan listrik.
“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” ujar Maya.
Pihak PLN menghimbau masyarakat yang menemukan pemasangan serupa untuk segera melaporkan melalui layanan aplikasi PLN Mobile agar dapat ditindaklanjuti.Landasan Aturan dan Sanksi Tegas
Meskipun di Lampung Timur belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit menyebutkan kabel optik atau WiFi, pemasangan tersebut tetap melanggar tiga payung hukum utama: Undang-Undang Pusat, Peraturan Daerah, dan ketentuan internal PLN.
Editor : RedakturSumber : Team