- Sanksi Administratif: Teguran hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP, denda Rp50 juta.
- Sanksi PLN: Pencabutan kabel, tuntutan denda sewa tunggakan, dan larangan selamanya menggunakan tiang PLN.
- Sanksi Pidana: Jika tidak memiliki izin operasi dari Kominfo, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Sanksi Perdata: Bertanggung jawab penuh atas segala kerugian jika menyebabkan korslet, kebakaran, atau kecelakaan.
Pihak Berwenang MenertibkanPenindakan akan dilakukan secara terkoordinasi oleh PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kominfo.
Pemasangan kabel baru diperbolehkan hanya jika memenuhi dua syarat mutlak: memiliki izin operasi dari Kominfo dan izin sewa penggunaan tiang dari PLN. Pemasangan tanpa izin, menumpang gelap, dan merusak pemandangan dilarang keras.
Editor : RedakturSumber : Team