Berikut adalah aturan yang berlaku:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan 47: Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang jaringan sesuai standar. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
2. Perda Kab. Lampung Timur No. 12 Tahun 2014 tentang Trantibum: Dilarang memasang instalasi di fasilitas umum tanpa izin, termasuk tiang listrik. Sanksi berupa teguran, pembongkaran paksa, denda maksimal Rp50 juta, hingga kurungan 3 bulan.
3. Perda Kab. Lampung Timur No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi: Pemanfaatan tiang milik negara/PLN wajib membayar sewa/retribusi. Pelanggar dikenakan denda dua kali lipat dan pencabutan izin.
4. Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib ada perjanjian sewa dan standar keselamatan. Sanksi berupa pemotongan kabel, denda, dan pemasukan daftar hitam.Rangkaian Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi penyedia layanan yang kedapatan memasang kabel liar di wilayah Kecamatan Waway Karya dan seluruh Lampung Timur, akan dijatuhkan sanksi bertingkat:
Editor : RedakturSumber : Team