Tumpang Tindih Dan Membahayakan,Kabel Jaringan internet(Wifi) Jadi Sorotan

Tumpang Tindih Dan Membahayakan,Kabel Jaringan internet(Wifi) Jadi Sorotan
Tumpang Tindih Dan Membahayakan,Kabel Jaringan internet(Wifi) Jadi Sorotan

Landasan Aturan dan Sanksi Tegas

Meskipun belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit menyebutkan kabel optik atau WiFi, pemasangan tersebut tetap melanggar tiga payung hukum utama: Undang-Undang Pusat, Peraturan Daerah, dan ketentuan internal PLN.

Berikut adalah aturan yang berlaku:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan 47: Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang jaringan sesuai standar. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib ada perjanjian sewa dan standar keselamatan. Sanksi berupa pemotongan kabel, denda, dan pemasukan daftar hitam.

Rangkaian Sanksi Bagi Pelanggar

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini