Landasan Aturan dan Sanksi Tegas
Meskipun belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit menyebutkan kabel optik atau WiFi, pemasangan tersebut tetap melanggar tiga payung hukum utama: Undang-Undang Pusat, Peraturan Daerah, dan ketentuan internal PLN.
Berikut adalah aturan yang berlaku:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan 47: Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang jaringan sesuai standar. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib ada perjanjian sewa dan standar keselamatan. Sanksi berupa pemotongan kabel, denda, dan pemasukan daftar hitam.Rangkaian Sanksi Bagi Pelanggar
Editor : RedakturSumber : Team