Bagi penyedia layanan yang kedapatan memasang kabel liar di wilayah Kecamatan palas dan seluruh wilayah , akan dijatuhkan sanksi bertingkat:
-Sanksi Administratif: Teguran hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP, denda Rp50 juta.
Sanksi PLN: Pencabutan kabel, tuntutan denda sewa tunggakan, dan larangan selamanya menggunakan tiang PLN.
- Sanksi Pidana: Jika tidak memiliki izin operasi dari Kominfo, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Sanksi Perdata: Bertanggung jawab penuh atas segala kerugian jika menyebabkan korslet, kebakaran, atau kecelakaan.Pihak Berwenang Menertibkan
Penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi oleh PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Dinas Kominfo.
Editor : RedakturSumber : Team