Pemasangan kabel baru diperbolehkan hanya jika memenuhi dua syarat mutlak: memiliki izin operasi dari Kominfo dan izin sewa penggunaan tiang dari PLN. Pemasangan tanpa izin, menumpang gelap, dan merusak pemandangan dilarang keras.
Awak media juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan,guna mendesak penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar.(Rif) Editor : RedakturSumber : Team