InvestigasMabes.com | Lampung Selatan – Menanggapi maraknya pemasangan kabel serat optik dan jaringan WiFi yang terpasang semrawut menumpang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan palas Kabupaten Lampung Selatan yang di duga milik Jajang warga Desa mekar Jumat 18 juli 2026.
Kemudian, Sempat beberapa kali awak media ini menghubungi Jajang selaku pengusaha(WiFi) jaringan internet setempat,Guna menkonfirmasi pemasangan kabel yang terpasang di tiang Listrik milik PLN, Namun tidak pernah ada respon, Bahkan di temui di kediamannya pun darinya tidak pernah ada, Rabu 15 juli 2026.
Menyikapi hal demikian,Salah satu pegawai PLN Kalianda Lampung Selatan menegaskan Bahwa, seluruh pemasangan kabel tambahan di atas aset milik PLN tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi. Pihaknya juga memastikan tidak ada kerja sama apa pun antara PLN dengan penyedia layanan yang memasang kabel secara liar tersebut, dan praktik ini terbukti berisiko tinggi membahayakan keselamatan serta mengganggu keandalan pasokan listrik.
“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” ujar sumber.Pihak PLN menghimbau masyarakat yang menemukan pemasangan serupa untuk segera melaporkan melalui layanan aplikasi PLN Mobile agar dapat ditindaklanjuti.
Editor : RedakturSumber : Team