Dasar Hukum
Baca juga: PN Tanjungkarang Lanjutkan Sidang Praperadilan Enam Debt Collector dengan Pemeriksaan Saksi
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan seluruh kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila dari aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.Tuntutan FKPMI SULTRA
FKPMI SULTRA mendesak agar:
Editor : RedakturSumber : Team