Kapolsek Pamarayan Polres Serang Fasilitasi Ruang Musyawarah Warga Perumahan BTN Pasir Limus dengan Developer

Kapolsek Pamarayan Polres Serang Fasilitasi Ruang Musyawarah Warga Perumahan BTN Pasir Limus dengan Developer
Kapolsek Pamarayan Polres Serang Fasilitasi Ruang Musyawarah Warga Perumahan BTN Pasir Limus dengan Developer

Sementara itu Kades Pasir Limus Yanto menyampaikan, bagaiman tadi yang sudah di sampaikan oleh Kapolsek, dan saya berharap untuk melakukan klarifikasi melalui musyawarah bersama secara kekeluargaan terlebih dahulu dan tentunya ada jalan atau titik terang yang terbaik dari permasalahan ini, dan untuk warga perumahan BTN silahkan untuk menjelaskan dasar atau alasannya dari permasalahan tersebut untuk dapat menerangkan secara detail melalui musyawarah ini, agar klarifikasi dalam musyawarah ini dapat berjalan dengan baik dan ada jalan keluarnya,"ujarnya.

Di tempat yang sama dari salah satu perwakilan warga BTN pasir Limus, Ma'ruf menjelaskan, di sini kami juga ingin menyampaikan klarifikasi, dari awal saya mengisi rumah perumahan BTN tersebut, sebelumnya kita juga tinggal atau menempati perumahan tersebut atas adanya idzin,

"Kemudian setelah melakukan permohonan idzin, kami di idzinkan untuk tinggal dan menempati perumahan tersebut, dengan catatan asalkan di jaga dan di rawat,

"setelah ada idzin, Kemudian kita tinggal di perumahan tersebut, tapi walaupun kita sudah menempati atau tinggal di rumah perumahan BTN tersebut, namun kamipun tidak merasa menyerobot atau memiliki,

"Bahkan kemarin kita idzin dan membuat surat untuk bicara kepada Pak RT, ingin bertemu dengan developer, tujuan kita adalah untuk ingin secara legal karena kita sudah merasa nyaman tinggal di sana,

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini