Praktik Kotor Leasing ACC di Bungo, Korban Minta Polisi Turun Tangan: Ini Kronologinya

Praktik Kotor Leasing ACC di Bungo, Korban Minta Polisi Turun Tangan: Ini Kronologinya
Praktik Kotor Leasing ACC di Bungo, Korban Minta Polisi Turun Tangan: Ini Kronologinya

Tunggakan tiga bulan tentu menjadi persoalan dalam hubungan kontraktual antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Namun, kredit macet tidak serta-merta membenarkan segala cara untuk mengambil kembali kendaraan.

Persoalan yang perlu dijawab dalam kasus ini bukan semata-mata apakah nasabah menunggak, melainkan apakah penarikan dilakukan sesuai prosedur, apakah petugas memberikan informasi yang benar, dan apakah penyerahan kendaraan benar-benar didasarkan pada persetujuan yang sah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, memberikan batasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditur tidak dapat begitu saja melakukan eksekusi secara sepihak. Mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan berita acara serah terima perlu diperiksa, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa penarikan telah sah. Isi dokumen, cara dokumen dijelaskan, serta keadaan ketika tanda tangan diberikan menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan penyerahan kendaraan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini