19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum
19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

InvestigasiMabes.com | Jakarta — Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H., M.Si., pendiri PERADI PARB (Organisasi Advokat Pengacara Integratif dan Profesional) dan Peradi Profesional01_24, menyampaikan keberatan atas belum dilibatkannya 19 organisasi advokat yang diwakilinya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

Dalam pernyataan sikap yang akan disampaikan melalui konferensi pers, Prof. Aslam menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang mengatur profesi advokat seharusnya dilaksanakan secara transparan, inklusif, dan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya organisasi-organisasi tertentu.

Menurut Prof. Aslam, sejak September 2026, pihaknya telah mengajukan surat kepada Menteri Hukum yang mewakili 19 organisasi advokat. Surat tersebut berisi permohonan agar pembahasan RUU Advokat melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan demi menghasilkan regulasi yang berkeadilan dan dapat diterima secara luas.

Namun, hingga pernyataan ini disiapkan, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan substantif atas permohonan tersebut. Prof. Aslam juga menyatakan telah mendatangi kantor Kementerian Hukum untuk memperoleh kejelasan, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut maupun pelibatan 19 organisasi tersebut.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata apakah usulan kami diterima atau ditolak. Persoalan mendasarnya adalah apakah seluruh pemangku kepentingan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan pandangan dalam pembentukan undang-undang yang akan menentukan masa depan profesi advokat,” demikian pokok sikap yang disampaikan Prof. Aslam.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini