19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum
19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

Ia meminta agar Kementerian Hukum menjelaskan alasan belum dilibatkannya 19 organisasi tersebut, memberikan informasi mengenai mekanisme partisipasi yang tersedia, serta membuka ruang dialog bagi seluruh organisasi advokat yang berkepentingan.

Prof. Aslam juga berharap Komisi III DPR RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Advokat memperhatikan aspirasi organisasi-organisasi yang belum memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan.

Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan sekadar mengundang pihak tertentu untuk hadir, melainkan menyediakan kesempatan yang layak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan mengetahui bagaimana masukan dipertimbangkan dalam proses pembentukan undang-undang.

Menuntut Regulasi yang Adil bagi Seluruh Advokat

Menutup pernyataannya, Prof. Aslam menegaskan bahwa perjuangan pelibatan 19 organisasi bukan semata-mata menyangkut kepentingan kelembagaan, melainkan juga masa depan profesi advokat dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini