19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum
19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

Ia meminta Menteri Hukum memberikan penjelasan mengenai status surat yang telah diajukan, mekanisme pelibatan organisasi advokat, serta tahapan pembahasan yang telah dan akan dilaksanakan.

Belajar dari Polemik Undang-Undang Advokat

Prof. Aslam mengingatkan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menjadi bagian dari perjalanan panjang pengaturan profesi advokat di Indonesia. Berbagai persoalan mengenai organisasi advokat, kewenangan, dan pelaksanaan ketentuan undang-undang tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi yang baru.

Menurutnya, pembentukan undang-undang tidak cukup hanya mengejar penyelesaian formal, tetapi juga harus memperhitungkan konsekuensi penerapannya terhadap hubungan ant organisasi advokat, akses terhadap profesi, serta kepastian hukum bagi calon advokat dan masyarakat pencari keadilan.

Ia menilai bahwa regulasi baru harus menghindari rumusan yang berpotensi menciptakan monopoli kewenangan, diskriminasi terhadap organisasi tertentu, atau konflik berkepanjangan akibat ketentuan yang tidak memberikan ruang penyelesaian secara proporsional.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini