19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum
19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

“Advokat adalah profesi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak, penegakan hukum, dan akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, pembinaan advokat harus berorientasi pada kompetensi, integritas, independensi, dan tanggung jawab profesi, bukan semata-mata kemampuan membayar,” menjadi penekanan dalam sikapnya.

Ia menambahkan, standar pendidikan dan kompetensi tetap diperlukan. Namun, standar tersebut harus disusun secara objektif, dapat diakses secara wajar, dan tidak dijadikan instrumen untuk membatasi kesempatan seseorang memasuki profesi secara tidak adil.

Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

Atas kondisi tersebut, Prof. Aslam menyatakan akan menyiapkan teguran hukum kepada Menteri Hukum untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut atas permohonan pelibatan 19 organisasi advokat.

Langkah tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai proses pembahasan RUU Advokat sekaligus mendorong agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan kesempatan diterapkan secara nyata.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini