Mempertanyakan Kesetaraan Pelibatan
Prof. Aslam menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, pembahasan RUU Advokat telah berlangsung beberapa kali sejak surat permohonan diajukan. Akan tetapi, menurut keterangannya, 19 organisasi yang diwakilinya belum mendapatkan pelibatan dalam rangkaian pembahasan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme konsultasi, keterbukaan informasi, serta kriteria penentuan organisasi yang dilibatkan.
Prof. Aslam juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan organisasi tertentu yang lebih dominan dalam proses pembahasan. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait.“Kami meminta agar tidak ada organisasi advokat yang diperlakukan seolah-olah tidak memiliki arti dalam pembentukan regulasi ini. Undang-undang yang mengatur profesi advokat merupakan kepentingan bersama. Karena itu, proses pembahasannya harus memberikan ruang yang adil bagi berbagai pandangan,” tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team