19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum
19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

“Jangan sampai undang-undang yang seharusnya menjadi jalan keluar justru melahirkan persoalan baru. Negara dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik yang berulang karena kepentingan yang tidak terakomodasi secara adil,” ujarnya.

Menolak Sistem Rekrutmen yang Berbelit dan Berorientasi Finansial

Selain persoalan pelibatan organisasi, Prof. Aslam menyoroti pentingnya sistem pendidikan, rekrutmen, dan pengembangan profesi advokat yang transparan, profesional, serta berlandaskan etika dan moral.

Ia mengingatkan agar rancangan regulasi tidak menciptakan prosedur yang berlebihan, berbelit-belit, atau membebani calon advokat secara tidak proporsional. Menurutnya, setiap persyaratan profesi harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berkaitan dengan kompetensi serta integritas calon advokat.

Prof. Aslam juga mengkritik budaya transaksional yang kerap diasosiasikan dengan ungkapan “wani piro”. Menurutnya, praktik yang menjadikan kemampuan finansial sebagai faktor dominan dalam akses terhadap profesi harus dicegah melalui sistem yang transparan dan akuntabel.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini