19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum
19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

Ia berharap RUU Advokat dapat menghasilkan sistem yang memperkuat independensi advokat, menjaga kehormatan profesi, meningkatkan kompetensi, menjamin perlakuan yang setara, serta memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan pelayanan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika undang-undang ini mengatur masa depan profesi advokat, maka pembahasannya harus memberi ruang bagi semua pihak yang berkepentingan. Keadilan dalam profesi harus dimulai dari proses pembentukan aturannya,” tegas Prof. Aslam.

Pihaknya berharap Menteri Hukum dan Komisi III DPR RI dapat memberikan tanggapan resmi serta membuka ruang komunikasi agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan yang berkepanjangan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini