Pembentukan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yaitu:
Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah Efisiensi.Efektifitas.
Pembagian habis tugas.Rentang kendali.
Tata kerja yang jelas.Fleksibilitas.
Adapun perangkat daerah yang dibentuk terdiri atas:Sekretariat daerah merupakan sekretariat fungsi daerah Tipe A, menyelenggarakan penunjang urusan pemerintahan (sekretariat daerah);
Sekretariat dprd merupakan sekretariat dprd Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan (sekretariat DPRD);
Inspektorat merupakan inspektorat Tipe B, pengawas unsur menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dinas pendidikan dan kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan dan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan.
Editor : Investigasi Mabes