Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim

 Pembentukan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yaitu:

 Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah Efisiensi.Efektifitas.

Pembagian habis tugas.Rentang kendali.

Tata kerja yang jelas.Fleksibilitas.

Adapun perangkat daerah yang dibentuk terdiri atas: 

Sekretariat daerah merupakan sekretariat fungsi daerah Tipe A, menyelenggarakan penunjang urusan pemerintahan (sekretariat daerah); 

Sekretariat dprd merupakan sekretariat dprd Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan (sekretariat DPRD); 

Inspektorat merupakan inspektorat Tipe B, pengawas unsur menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Dinas pendidikan dan kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan dan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini