Kecamatan yang terdiri atas:
Kecamatan Balikpapan Timur dengan tipe a.Kecamatan Balikpapan Barat dengan tipe a.
Kecamatan Balikpapan Utara dengan tipe a.Kecamatan Balikpapan Tengah dengan tipe a.
Kecamatan Balikpapan Selatan dengan tipe a.Kecamatan Balikpapan Kota dengan tipe a.
Pada dinas atau badan dapat dibentuk uptd untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan. Kedudukan uptd berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas atau kepala badan sesuai dengan bidang urusan pemerintahan atau penunjang urusan pemerintahan yang diselenggarakan. uptd merupakan bagian dari perangkat daerah.
Selain uptd dinas atau badan terdapat rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Jenis rumah sakit daerah terdiri atas rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah. sebagai unit organisasi bersifat khusus, rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional.Diharapkan apabila raperda ini ditetapkan menjadi perda, akan dapat segera disusun struktur organisasi, tata kerja, uraian tugas dan fungsi perangkat daerah dimaksud yang akan ditetapkan dengan peraturan wali kota yang akan mengikuti juga penyusunan dalam rangka penyesuaian atas penganggaran dari setiap pengampu.
perlindungan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam membangun balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni dan berkelanjutan menuju madinatul iman.
kegiatan rapat paripurna selesai, berjalan lancar dan aman.
Bahwa kegiatan rapat dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban Walikota terhadap pemandangan umum Fraksi- fraksi DPRD atas rancangan peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD tahun anggaran 2024 dan Penyampaian nota penjelasan Wali KotaBalikpapan atas rancangan peraturan
Editor : Investigasi Mabes