Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang menyelenggarakan tipe a, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan.
Dinas perhubungan tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Dinas lingkungan hidup tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Dinas ketahanan pangan dan perikanan tipe a, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.
Dinas perpustakaan dan arsip tipe c, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan badan daerah yang terdiri atas:
Badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi a, daerah menyelenggarakan tipe unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;Badan keuangan dan aset daerah tipe a, unsur penunjang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.Badan pendapatan daerah tipe a, unsur urusan pemerintahan bidang keuangan.
Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia tipe b, menyelenggarakan menyelenggarakan penunjang unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
Badan penanggulangan bencana daerah klasifikasi b, menyelenggarakan urusan pemerintahan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; dan ketentraman, bidang.
Badan kesatuan bangsa dan politik tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;
Editor : Investigasi Mabes