Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim

Pembentukan suatu produk hukum dilakukan dengan mempedomani peraturan perundangundangan diatasnya, dengan demikian memiliki landasan yuridis yang kuat. Landasan hukum yang menjadi dasar pembuatan suatu perundang-undangan tidak hanya dilihat dari kewenangan pembentuknya, akan tetapi juga perlu diketahui tatacara pembentukan dan dasar logika yuridisnya, sebagaimana pendapat bagir manan yang menyatakan syarat dasar keberlakuan yuridis sebagai berikut: 

Pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.Kedua, keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi atau sederajat.

 Ketiga, keharusan mengikuti tata cara tertentu, apabila tata cara tersebut tidak diikuti, maka peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau tidak/belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu peraturan perundangundangan tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan uud.

 Merujuk keempat hal diatas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kinerja dan keuangan daerah, maka perlu meninjau kembali beberapa normatif pasal dan ayat dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini termasuk sudah tidak relevan dengan regulasi yang ada saat ini.

 Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, yang berarti bahwa penataan kelembagaan seiring dengan dilakukan perubahan yang terjadi. penataan kelembagaan sendiri merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem yaitu sistem pemerintahan daerah agar sistem tersebut berjalan dengan harmonis dalam mencapai visi dan misi yang diembannya, maka penataan kelembagaan perlu diimbangi dengan penataan sumber daya manusia, penataan keuangan, penataan kebutuhan sarana dan prasarana serta penataan mekanisme hubungan kerja antara unit organisasi.

 Dapat saya jelaskan bahwa sebelum dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, terlebih dahulu dilakukan pengkajian sebagai landasan bagi pemerintah kota balikpapan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kelembagaan sebagaimana diamanatkan didalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dari hasil analisa/kajian setelah diolah sesuai panduan kriteria tipelogi perangkat daerah, maka didapatkan: 

kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah;kriteria variabel umum yang ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah;

 kriteria variabel teknis yang ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah urusan serta fungsi penunjang pemerintahan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini