SURAT TERBUKA Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Penerintah Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Barat Bank Indonesia Kalimantan Barat OJK Kalimanta

Foto Redaktur
SURAT TERBUKA  Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Penerintah Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Barat Bank Indonesia Kalimantan Barat OJK Kalimanta
SURAT TERBUKA Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Penerintah Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Barat Bank Indonesia Kalimantan Barat OJK Kalimanta

InvestigasiMabes.com |

SURAT TERBUKA

Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Penerintah Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Barat Bank Indonesia Kalimantan Barat OJK Kalimantan Barat.

Bahwa saya NIDIA CANDRA, SH sebagai Praktisi Hukum Kalimantan Barat meminta dan Menuntut agar para Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota dan BI Kalimantan Barat serta OJK Kalimantan Barat untuk mengeluarkan suatu aturan pelaksana yang Jelas terhadap seluruh transaksi yang ada di Kalimantan Barat Wajib menggunakan Mata uang Rupiah, para pengusaha dan UMKM disemua bidang tidak boleh menolak pembayaran secara Cash menggunakan mata uang rupiah.

Hal demikian sesuai Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, dan siapa pun dilarang menolak pembayaran Rupiah.

Aturan ini berlaku untuk semua transaksi di wilayah Indonesia.

Pemerintah dan Bank Indonesia terus menegaskan aturan ini untuk memastikan Rupiah tetap menjadi alat pembayaran utama dan sah di setiap transaksi secara khusus di Kalimantan Barat dan umum di ndonesia, dimana transaksi tersebut untuk menjaga stabilitas dan martabat mata uang nasional.

UU No.11 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga mengatur tentang pengecualian penggunaan Rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.”

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini